BANDUNG–Rencana PT Agrinas Palma Nusantara, anak perusahaan BUMN hasil transformasi dari PT Indra Karya, untuk mengelola 228 ribu hektare lahan sawit di kawasan hutan memicu diskusi di tengah upaya pembenahan industri sawit oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun telah melakukan pemetaan udara dan menyusun strategi pengelolaan aset, langkah Agrinas dinilai belum sepenuhnya menjawab aspek legalitas lahan yang hendak dikelola. Beberapa lembaga pengawas menyoroti pentingnya kepastian hukum sebelum proses pengelolaan dimulai.
Iskandar Sitorus dari Indonesian Audit Watch (IAW) menilai bahwa pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang kuat bisa membawa dampak sistemik. “Kami menyuarakan hal ini bukan untuk menghambat BUMN, melainkan untuk menjaga integritas keuangan negara,” ujarnya, Rabu (23/4).
Ia menekankan bahwa lahan di kawasan hutan tidak otomatis menjadi aset negara. Diperlukan proses pelepasan status kawasan oleh KLHK, pencatatan sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Kementerian Keuangan, serta persetujuan dari DPR.
Menurut Iskandar, klaim penyerahan lahan dari Satgas PKH kepada BUMN perlu ditinjau kembali, sebab Satgas hanya memiliki kewenangan mendata dan merekomendasikan, bukan menyerahkan pengelolaan lahan.
Isu ini juga mengingatkan pada laporan BPK tahun 2020 yang mencatat adanya jutaan hektare sawit ilegal, yang berdampak pada kerugian negara. Iskandar menyarankan agar pengalaman tersebut dijadikan pelajaran dalam merancang kebijakan ke depan.
Jika persoalan legalitas belum dituntaskan, lanjut Iskandar, ada kekhawatiran bahwa proses audit terhadap BUMN bisa terganggu, dan berisiko memengaruhi kepercayaan publik serta minat investor, terutama dalam proyek-proyek strategis seperti Danantara.
Menutup pernyataannya, IAW mendorong agar Kementerian Keuangan dan DPR melakukan kajian mendalam sebelum mengakui kepemilikan aset oleh BUMN, serta mengusulkan keterlibatan BPK untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan.
“Presiden Prabowo sudah menunjukkan arah kebijakan yang positif. Kami hanya berharap semua pihak turut menjaga agar agenda reformasi sawit bisa terlaksana dengan akuntabel dan berkelanjutan,” pungkas Iskandar.
Leave a Reply