BANDUNG–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 akan berlangsung dalam dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50 persen pada putaran pertama. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia.
Pasal 11 Ayat (2) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa jika tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemilihan putaran kedua akan diadakan. Putaran kedua ini akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Sebelum pelaksanaan pencoblosan pada putaran kedua, terdapat serangkaian tahapan yang perlu dijalani. Proses ini hampir serupa dengan tahapan pada putaran pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Peraturan KPU Tahun 2016 tentang tahapan pemilihan putaran kedua.
Tahapan pertama meliputi pengadaan dan distribusi perlengkapan pemilihan serta pelaksanaan kegiatan pemilihan. Selanjutnya, pasangan calon yang lolos ke putaran kedua akan menjalani masa kampanye untuk memaparkan visi, misi, dan program mereka secara lebih mendalam.
Tahapan berikutnya adalah pemungutan dan penghitungan suara yang diakhiri dengan rekapitulasi hasil perolehan suara. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam putaran kedua akan dinyatakan sebagai pemenang, sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Ayat (4) peraturan tersebut.
Leave a Reply