Jakarta – Polemik penolakan dan perusakan tempat ibadah di Sukabumi dan Depok dalam sepekan terakhir menjadi sorotan publik. Praktisi Hukum dan Penggiat HAM, Debi Agusfriansa, SH, MH, M.AP, meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
Diketahui, pada 27 Juni 2025 lalu, terjadi perusakan rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah oleh komunitas tertentu di Sukabumi. Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada Sabtu, 5 Juli 2025, warga RT 2 dan RT 5 RW 03 Kelurahan Kalibaru, Cilodong, Depok, menggelar aksi menolak pembangunan gereja di Jalan Palautan Eres.
Debi menyayangkan dua kejadian tersebut yang terjadi dalam waktu berdekatan di wilayah Jawa Barat. Ia menilai negara wajib hadir untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya.
“Ini langkah serius yang harus dibenahi pemerintah. Negara harus hadir untuk menjamin setiap orang yang ingin menjalankan ibadah,” kata Debi kepada wartawan, Senin (8/7/2025).
Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 secara tegas menyebutkan bahwa setiap individu berhak memeluk dan menjalankan agama sesuai keyakinannya. Hal itu diperkuat oleh Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan tiap warga negara dalam beribadah.
“Jaminan ini berarti negara tidak boleh diskriminatif atau intervensi terhadap praktik ibadah selama tidak melanggar hukum dan norma. Peran Kementerian HAM dan Kementerian Agama harus nyata hadir memberikan solusi,” jelasnya.
Debi juga menyoroti kejadian di Depok yang menurutnya sudah mengantongi izin.
“Kalau izinnya sudah keluar, harusnya itu sudah ada persetujuan warga dan pemerintah. Lalu kenapa masih ada penolakan? Ini yang harus dicari tahu. Negara kita merdeka karena persatuan,” tegasnya.
Ia juga mendorong keterlibatan perangkat pemerintahan dari tingkat bawah hingga pusat dalam menyelesaikan konflik berbasis keagamaan.
“Mulai dari RT, RW, Lurah, Camat, Walikota, Gubernur, sampai Kementerian harus hadir. Jangan hanya bicara di media, harus datang langsung, lakukan mediasi, cari solusi terbaik,” ungkap Debi.
Selain itu, Debi menekankan pentingnya edukasi soal kebhinekaan dan toleransi.
“Edukasi masyarakat soal Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan empat pilar kebangsaan harus digencarkan. Ini PR bersama, apalagi kita menuju Indonesia Emas 2045. Jangan sampai masalah intoleransi terus berulang,” pungkasnya.
Leave a Reply